Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring
mengimbau operator komunikasi di Indonesia melakukan audit standar
kerja dan keamanan komunikasi. Alasannya, ada celah di operator yang
dapat digunakan sebagai jalur penyadapan.
"Kita mencari klarifikasi atas penyadapan Australia. Kita sudah melakukan konfirmasi terhadap seluruh operator komunikasi di Indonesia," kata Tifatul di kantornya, Kamis (21/11).
Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu mengeluarkan 7 instruksi menteri kepada operator telekomunikasi. Adapun instruksi ini dikeluarkan untuk menemukan bila ada oknum yang bersembunyi di operator komunikasi.
"Ada oknum-oknum yang melakukan penyadapan secara ilegal. Ini bisa saja pegawai, bisa saja petugas teknis. Bocornya data di Kedutaan Besar Amerika hanya dari seorang tentara yang dikirimkan ke Irak," ujarnya.
Adapun 7 instruksi Menkominfo, itu adalah:
1. Memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) perketat perjanjian kerja sama.
4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan. KPK-Kepolisian-Kejaksaan-BIN dan BNN.
5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada "back door" atau "bot net" yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
"Kita mencari klarifikasi atas penyadapan Australia. Kita sudah melakukan konfirmasi terhadap seluruh operator komunikasi di Indonesia," kata Tifatul di kantornya, Kamis (21/11).
Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu mengeluarkan 7 instruksi menteri kepada operator telekomunikasi. Adapun instruksi ini dikeluarkan untuk menemukan bila ada oknum yang bersembunyi di operator komunikasi.
"Ada oknum-oknum yang melakukan penyadapan secara ilegal. Ini bisa saja pegawai, bisa saja petugas teknis. Bocornya data di Kedutaan Besar Amerika hanya dari seorang tentara yang dikirimkan ke Irak," ujarnya.
Adapun 7 instruksi Menkominfo, itu adalah:
1. Memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) perketat perjanjian kerja sama.
4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan. KPK-Kepolisian-Kejaksaan-BIN dan BNN.
5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada "back door" atau "bot net" yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
[mtf]
0 komentar:
Posting Komentar